Inpres Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) pada 20 Mei 2022 lalu.

Melalui Inpres Kampung KB ini maka institusi keluarga akan diperkuat dan diberdayakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung KB di setiap desa atau kelurahan.

Kampung Keluarga Berencana mulai dibentuk pada 2016. Namun, pelaksanaannya kurang maksimal, karena kurangnya komitmen maupun integrasi program dan kegiatan lintas sektor, sehingga diperlukan transformasi menjadi Kampung Keluarga Berkualitas. 

Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan secara terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat. Diharapkan menjadi kampung yang mandiri, tentram dan bahagia.

Harapannya inpres ini betul-betul diimplementasikan oleh Kementerian Lembaga terkait, bukan hanya untuk dibaca atau dijadikan slogan.

Saat ini yang dibutuhkan adalah program yang bersifat operasional, langsung menyasar masyarakat. Salah satunya melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan KB kepada masyarakat.

Oleh karenanya dianggap perlu untuk mewujudkan Kampung KB di seluruh penjuru Tanah Air agar keluarga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera dapat terwujud.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *